Membuat NPWP secara langsung atau datang langsung ke Kantor Pajak adalah cara pembuatan NPWP yang paling mudah dan sangat cepat.  Meskipun mudah dan cepat tapi tetep sich ada Kendala mah dikit,he..he  kendala nya teh kemalasan atau hoream ( istilah ;Sunda). Memang harus diakui bahwa pembuatan NPWP secara langsung ini bikin hoream, yang pertama harus meluangkan waktu untuk dateng ke kantor pajak, kedua Kantor pajak yang dipilih tidak bisa sembarangan harus sesuai dengan domisili KTP – terbayangkan kalo kita bekerja di Kota Jayapura sedangkan KTP kita masih Tasikmalaya, bisa amsiong tuh,..hahah

Oke berikut  langkah-langkah membuat NPWP secara langsung
1. Bawa KTP asli dan Photo Copy ( copy 1 saja)
2. Datang Ke Kantor Pajak sesuai dengan domisili KTP
3. Minta Formulir pendaptaran ke Heldesk/customer service/ ke Security dan minta dibantu tata cara pengisiannya ( ngisi nya gampang sich, cuman ngisi identitas dan nominal penghasilan) terus Tanda tangan

4. Bawa Formulir yang diisikan tadi dan tempelkan photo Copy KTP ke Formulir tersebut
5. Tunggu giliran dipanggil; kalo udah dipanggil tinggal serahin aja berkas yang tadi untuk diinput tunggu 7 menitan dan jadilah NPWP hari itu juga
7    
      6. Cuman penyerahan NPWP ini nanti ada dua kebijakan tergantung Kantor pajaknya/Petugasnya :                              

 ***Ada Kantor Pajak yg menyerahkan langsung Kartunya pada hari itu juga

***Tapi ada juga Kantor pajak yang cuman ngasih copy nya saja, sedangkan kartu aslinya akan dikirimkan via Pos ke alamat kita

Gampang Ya,...heheh
Selamat mencoba,...

---------------------------------------------------Meureun----------------------------------------------------------- 
 NAH INI CONTOH FORMULIR PENDAFTARAN NPWP PRIBADI

Komentar

Postingan Populer