APA ITU PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia.

Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK No. 101/PMK.010/2016 dan PMK No. 102/PMK.010/2016 pada tanggal 22 Juni 2016 dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan sekarang. Berikut ini rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru tersebut :

1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi                                --> Rp.54.000.000 / Tahun
2. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yg Kawin               --> Rp.58.500.000/Tahun
3. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yg Kawin; anak 1   --> Rp.63.000.000/Tahun
4. Untuk  Wajib Pajak Orang Pribadi Yg Kawin ; anak 2 --> Rp.67.500.000/Tahun
5. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yg Kawin ; anak 3  --> Rp. 72.000.000/Tahun

Fungsi PTKP ini kalo di ilustarsikan kedalam contoh soal menjadi seperti ini :

Misalkan Tuan Andi bekerja sebagai Karyawan swasta memiliki seorang Istri dan 2 Anak Kandung. Setiap bulan Tuan Andi menerima  gaji 6jt/Bln atau pertahun 72jt
maka untuk menghitung pajak penghasilan Tuan Andi adalah :

*Gaji Pertahun                                                          ----> Rp.72.000.000,00
*PTKP (Kawin dengan 2 anak )                               ----> Rp.67.500.000,00 (-)

*Penghasilan Kena Pajak ( PKP )                             ---> Rp.4.500.000,00
*Pajak Penghasilan Yg Harus dibayar tuan Andi :
                         **Tarif Pajak 5% X Rp.4.500.000 --------------------------------> Rp.225.000/Tahun

Jadi Pajak Penghasilan Yang harus dibayar Tuan Andi adalah Rp.225.000/Tahun.

Dari ilustrasi itu bisa kita simpulkan bahwa, PTKP itu adalah ambang batas suatu penghasilan akan terkena pajak. Jika Penghasilan kita lebih besar dari PTKP maka akan kena Pajak, tapi sebaliknya jika penghasilan kita dibawah PTKP maka tidak akan terkena pajak.


** perhitungan ini dibuat dengan sederhana, tidak memasukan unsur-unsur pengurang atau penambah penghasilan lain,--sengaja agar fokus tertuju  pada pembahasan PTKP saja.
-----------------------------------------------Meureun-------------------------------------------------------------













Komentar

Postingan Populer