CARA MEMBUAT NPWP MELALUI ONLINE

Salah satu cara membuat NPWP "zaman now" adalah dengan jalan daftar melalui online, dimana daftar melalui online ini kita tidak perlu repot-repot mengantri di kantor pajak, secara waktu cara ini lebih fleksibel karena bisa dilakukan kapan saja, dimana saja dan dalam kondisi apa saja, asal jangan sedang kondisi fakir kuota alias tidak bisa akses internet.

Ini langkah-langkahnya :

 1. Buat Akun di Ereg Pajak

Buat akun baru di ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id) jika Anda belum terdaftar. Ereg pajak adalah website yang melayani Anda untuk daftar NPWP online.


daftar e-registrasi pajak npwp online
Cara daftar NPWP online dengan mengakses di https://ereg.pajak.go.id
Isi kolom-kolomnya dan ikuti petunjuknya. Jangan lupa untuk memeriksa email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Setelah itu, ikuti cara daftar NPWP online berikut ini.


Pilih status "Pusat", jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang. Suami yang memiliki dua istri, maka istri yg kedua tidak akan bisa mencabangkan NPWP pada suaminya, karena aplikasi dan aturan perpajakan belum mensupport untuk suami yg memiliki dua istri.

2. Persyaratan Membuat NPWP

Jika Anda telah mengisi dari langkah 1 sampai 7, dan tiba di langkah 8 atau persyaratan, selanjutnya unggah dokumen-dokumen berikut ini di ereg pajak, sebaiknya sebelum melakukan registrasi anda persiapkan dulu dokumen yang akan di upload, bisa discan, bisa di photo pakai hape kalo kamera hape bagus; Nich dokumen yang biasa minta di upload :

A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas --> kalimat sederhana namah, untuk karyawan/Pegawai
  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. 

3. Kirim Berkas Elektronik

Setelah selesai isi formulir, klik tombol "Token" (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim jangan lansung mendatangi kantor pajak apalagi lapor ke kepolisian, anda cukup klik tombol "Token" lagi. Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik "Kirim" dan paste kode token tersebut di kolom "Token". Setelah itu, klik "Kirim Permohonan". Biasanya nanti setelah permohonan dikirim anda akan menerima beberapa notifikasi ke email, notifikasinya bisa berupa "persetujuan", bisa "Penolakan", bisa Juga "Permintaan dokumen Tambahan".
Jika notifikasi yang muncul adalah "penolakan" maka jangan patah hati lalu bersedih, silahkan lihat alasan kantor pajak melakukan penolakan kemudian perbaiki dengan melakukan pendaftaran ulang, ingat pepatah yang mengatakan " penolakan adalah penerimaan yang tertunda ".
Jika notifikasi yang muncul adalah permintaan tambahan dokumen segera penuhi.

Setelah disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar. Copy NPWP biasanya akan dikirim ke email, untuk sementara bila kartu belum ada anda bisa melakukan print copy NPWP yang ada di email.

Gampang kan ,...cobaiin aja dipraktek kan . atau kalo masih pusing coba sobat buka link video youtube di bawah ini ( semoga kuota nya gak jebol )

https://www.youtube.com/watch?v=UPaS6ODLSbk



Hatur Nuhun

-----------------------------------------------------Meureun----------------------------------------------------

Komentar

Postingan Populer